Selasa, 04 November 2014

Kontekstual Pancasila Dengan Teknologi Industri Pertanian


Pancasila merupakan ideologi nasional, dasar Negara, sumber hukum, dan sebagai pandangan hidup bagi bangsa Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan aplikasi nyata nilai Pancasila secara murni dan konsekuen baik objektif maupun subjektif.

Pancasila telah diakui sebagai ideology dan dasar Negara yang terumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya, Pancasila mencerminkan nilai kesetimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan, dan kearifan dalam membina kehidupan nasional. Perpaduan nilai-nilai tersebut mampu mewadahi kebinekaan seluruh aspirasi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sumber motivasi bagi perjuangan seluruh bangsa Indonesia dalam tekadnya untuk menata kehidupan di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berdaulat dan mandiri (Sumarsono, S.,et.al, 2001; 83-84).

Nilai-nilai pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional sebagai berikut (Sumarsono, S.,et.al, 2001; 64-66):

a.      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam sila ini, bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Dalam kehidupan sehari-hari mereka mengembangkan sikap saling menghormati, memberi kesempatan dan kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agam dan kepercayaan masing-masing, serta tidak memaksakan suatu agam dan kepercayaan dengan cara apapun kepada orang lain.

b.      Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Dalam sila ini, bangsa Indonesia mengakui, menghargai, dan memberikan hak dan kebebasan yang sama kepada setiap warganya untuk menerapkan hak asasi manusia (HAM).

c.       Sila Persatuan Indonesia
Dalam sila ini, bangsa Indonesia lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara. Kepentingan masyarakat yang lebih luas harus lebih diutamakan daripada kepentingan golongan, suku maupun perorangan. Tetapi kepentingan yang lebih besar tersebut tidak mematikan atau meniadakan kepentingan golongan, suku bangsa, maupun perorangan.

d.      Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan
Dalam sila ini, bangsa Indonesia mengakui bahwa pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama diusahakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Ini berarti tidak tertutupnya kemungkinan dilakukannya pemungutan suara (voting) dan berarti tidak dilakukannya pemaksaan pendapat dengan cara apapun.

e.       Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam sila ini, bangsa Indonesia mengakui dan menghargai warganya untuk mencapai kesejahteraan yang setinggi-tingginya sesuai hasil karya dan usahanya masing-masing. Tetapi usaha untuk meningkatkan kemakmuran tersebut tanpa merugikan apalagi menghancurkan orang lain. Kemakmuran yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia bukan kemakmuran yang tingkatnya sama bagi semua warga Indonesia

Nilai-nilai pancasila tersebut berhubungan dengan berbagai bidang keilmuan, salah satunya bidang keilmuan Teknologi Industri Pertanian. Teknologi Industri Pertanian merupakan bentuk teknologi proses dan system industri di bidang pertanian yang menitikberatkan pada rekayasa sistem, pengelolaan ekonomi, biologi, dan optimasi proses mulai dari organisasi, perencanaan, dan pemasaran hasil pertanian pangan dan non pangan.

Ada beberapa faktor pendukung dalam bidang teknologi industri pertanian. Faktor pendukung itu antara lain, terdapatnya sumber daya yang selalu dapat diperbarui dan hubungannya dengan tingkat teknologi yang makin lama semakin maju; adanya tenaga kerja yang cukup banyak dan memiliki latar belakang pendidikan yang memadai; serta produk pertanian yang selalu dibutuhkan oleh pasar domestik dan internasional. Industri Pertanian merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mendapatkan nilai tambah yang optimal dari bahan mentah hasil pertanian sehingga dapat menjadi sarana peningkatan kemakmuran ekonomi masyarakat.

Pancasila berperan sebagai dasar negara yang melandasi dan mengontrol setiap perilaku manusia dalam kehidupan, maka dalam aspek industri pertanian juga tercermin nilai-nilai pancasila. Hubungan industrial pancasila merupakan hubungan antara pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha, dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan undang-undang 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia (Angghina,D., 2010).

Nilai-nilai Pancasila yang tercermin dalam aspek industri pertanian, antara lain:

1.      Nilai Ketuhanan yang Maha Esa
Dilihat dari segi pekerja, bahwa kerja bukanlah hanya sekedar mencari nafkah, akan tetapi kerja sebagai pengabdian manusia kepada Tuhan Yang Maha Esa (Anonim, 2012).

2.      Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Dalam bidang industri pertanian, nilai kemanusiaan ini tercermin pada sifat pihak atasan terhadap bawahan, yaitu tenaga kerja bukan hanya dianggap sebagai faktor produksi belaka akan tetapi sebagai manusia pribadi sesuai dengan harkat, martabat, dan kodratnya. Sehingga dapat diketahui bahwasannya pihak dalam sebuah industri juga harus menghargai hak-hak yang dimiliki para pekerjanya (Anonim, 2012). Selain itu, dari segi produksi bahan pangan, suatu industri memerlukan suatu etika dalam memproduksi suatu bahan pangan. Dalam memproduksi bahan pangan itu, harus sesuai dengan suatu kebijakan dan peraturan berlaku tentang bahan pangan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sehingga bahan pangan yang diproduksi tersebut terjamin keamanan dan kesehatannya apabila dikonsumsi oleh para konsumen.

3.      Nilai Persatuan Indonesia
Dalam bidang industri pertanian, nilai persatuan ini ditandai dengan adanya serikat pekerja. “Serikat Pekerja” adalah suatu organisasi yang dibentuk oleh pekerja, dari pekerja dan untuk pekerja yang bertujuan untuk melindungi pekerja, memperjuangkan kepentingan pekerja serta merupakan salah satu pihak dalam bekerja sama dengan perusahaan (Yulandini, 2010).  Dalam hal ini, masing-masing pekerja tidak dibedakan karena golongan, keyakinan, politik, paham, aliran, agama, suku maupun jenis kelamin (Anonim, 2012).

4.      Nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
Dalam bidang industri pertanian, nilai sila keempat ini ditandai dengan adanya peranan organisasi dalam mencapai tujuan yang telah disepakati bersama. Keorganisasian dalam suatu industri pertanian disesuaikan dengan prinsip musyawarah dan mufakat. Hal ini dilakukan karena dapat menghilangkan perbedaan-perbedaan dan mengembangkan persamaan-persamaan dalam rangka menciptakan keharmonisan antara pekerja dan pengusaha. Hubungan ini meyakini bahwa perselisihan yang timbul dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat, serta tidak diselesaikan dengan cara pemaksaan oleh satu pihak kepada pihak lain (Anonim, 2012).

5.      Nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Tercermin dalam pembagian hasil secara merata dalam perusahaan. Mengenai pendapatan yang didapat perusahaan dengan gaji yang diperoleh tenaga kerja. Dalam hal bagi hasil, pihak perusahaan harus dapat membagi hasil yang sesuai dengan fungsi dan prestasi masing-masing pekerja.  Sehingga hasil yang didapat bisa dinikmati bersama oleh pengusaha dan para pekerja sesuai dengan upaya yang telah dilakukan. Pembagian hasil ini diharuskan serasi dan seimbang, apabila tidak serasi dan seimbang akan muncul berbagai dampak seperti demo buruh bahkan mogok kerja. Tindakan dalam meratakan keuntungan pada semua pihak sesuai dengan fungsi dan prestasinya dianggap sangat penting untuk mencapai suatu keadilan.

Referensi :

Sumarsono, s.,et.al. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih, anda tidak menggunakan kata-kata berbau SARA. Komentar anda sangat membangun kami