Pancasila merupakan ideologi nasional, dasar Negara, sumber hukum,
dan sebagai pandangan hidup bagi bangsa Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan
aplikasi nyata nilai Pancasila secara murni dan konsekuen baik objektif maupun
subjektif.
Pancasila telah diakui sebagai ideology dan dasar Negara yang
terumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya, Pancasila mencerminkan
nilai kesetimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan,
kekeluargaan, kebersamaan, dan kearifan dalam membina kehidupan nasional.
Perpaduan nilai-nilai tersebut mampu mewadahi kebinekaan seluruh aspirasi
bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sumber motivasi bagi perjuangan seluruh
bangsa Indonesia dalam tekadnya untuk menata kehidupan di dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia secara berdaulat dan mandiri (Sumarsono, S.,et.al, 2001;
83-84).
Nilai-nilai pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang
dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila juga
tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional sebagai berikut
(Sumarsono, S.,et.al, 2001; 64-66):
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam sila ini, bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan
ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Dalam kehidupan sehari-hari mereka mengembangkan sikap saling menghormati,
memberi kesempatan dan kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agam dan
kepercayaan masing-masing, serta tidak memaksakan suatu agam dan kepercayaan
dengan cara apapun kepada orang lain.
b. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Dalam sila ini, bangsa Indonesia mengakui, menghargai, dan
memberikan hak dan kebebasan yang sama kepada setiap warganya untuk menerapkan
hak asasi manusia (HAM).
c. Sila Persatuan Indonesia
Dalam sila ini, bangsa Indonesia lebih mengutamakan kepentingan
bangsa dan Negara. Kepentingan masyarakat yang lebih luas harus lebih
diutamakan daripada kepentingan golongan, suku maupun perorangan. Tetapi
kepentingan yang lebih besar tersebut tidak mematikan atau meniadakan
kepentingan golongan, suku bangsa, maupun perorangan.
d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan
Dalam sila ini, bangsa Indonesia mengakui bahwa pengambilan keputusan
yang menyangkut kepentingan bersama diusahakan melalui musyawarah untuk
mencapai mufakat. Ini berarti tidak tertutupnya kemungkinan dilakukannya
pemungutan suara (voting) dan berarti tidak dilakukannya pemaksaan pendapat
dengan cara apapun.
e. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Dalam sila ini, bangsa Indonesia mengakui dan menghargai warganya
untuk mencapai kesejahteraan yang setinggi-tingginya sesuai hasil karya dan
usahanya masing-masing. Tetapi usaha untuk meningkatkan kemakmuran tersebut
tanpa merugikan apalagi menghancurkan orang lain. Kemakmuran yang ingin dicapai
oleh bangsa Indonesia bukan kemakmuran yang tingkatnya sama bagi semua warga
Indonesia
Nilai-nilai pancasila tersebut berhubungan dengan berbagai bidang
keilmuan, salah satunya bidang keilmuan Teknologi Industri Pertanian. Teknologi
Industri Pertanian merupakan bentuk teknologi proses dan system industri di
bidang pertanian yang menitikberatkan pada rekayasa sistem, pengelolaan
ekonomi, biologi, dan optimasi proses mulai dari organisasi, perencanaan, dan
pemasaran hasil pertanian pangan dan non pangan.
Ada beberapa faktor pendukung dalam bidang teknologi industri
pertanian. Faktor pendukung itu antara lain, terdapatnya sumber daya yang
selalu dapat diperbarui dan hubungannya dengan tingkat teknologi yang makin
lama semakin maju; adanya tenaga kerja yang cukup banyak dan memiliki latar
belakang pendidikan yang memadai; serta produk pertanian yang selalu dibutuhkan
oleh pasar domestik dan internasional. Industri Pertanian merupakan kegiatan
yang bertujuan untuk mendapatkan nilai tambah yang optimal dari bahan mentah
hasil pertanian sehingga dapat menjadi sarana peningkatan kemakmuran ekonomi
masyarakat.
Pancasila berperan sebagai dasar negara yang melandasi dan
mengontrol setiap perilaku manusia dalam kehidupan, maka dalam aspek industri
pertanian juga tercermin nilai-nilai pancasila. Hubungan industrial pancasila
merupakan hubungan antara pelaku dalam proses produksi barang dan jasa
(pekerja, pengusaha, dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan
manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan undang-undang 1945
yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional
Indonesia (Angghina,D., 2010).
Nilai-nilai Pancasila
yang tercermin dalam aspek industri pertanian, antara lain:
1. Nilai Ketuhanan yang Maha Esa
Dilihat dari segi pekerja, bahwa kerja bukanlah hanya sekedar
mencari nafkah, akan tetapi kerja sebagai pengabdian manusia kepada Tuhan Yang
Maha Esa (Anonim, 2012).
2. Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Dalam bidang industri pertanian, nilai kemanusiaan ini tercermin
pada sifat pihak atasan terhadap bawahan, yaitu tenaga kerja bukan hanya
dianggap sebagai faktor produksi belaka akan tetapi sebagai manusia pribadi
sesuai dengan harkat, martabat, dan kodratnya. Sehingga dapat diketahui
bahwasannya pihak dalam sebuah industri juga harus menghargai hak-hak yang
dimiliki para pekerjanya (Anonim, 2012). Selain itu, dari segi produksi bahan
pangan, suatu industri memerlukan suatu etika dalam memproduksi suatu bahan
pangan. Dalam memproduksi bahan pangan itu, harus sesuai dengan suatu kebijakan
dan peraturan berlaku tentang bahan pangan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Sehingga bahan pangan yang diproduksi tersebut terjamin keamanan dan
kesehatannya apabila dikonsumsi oleh para konsumen.
3. Nilai Persatuan Indonesia
Dalam bidang industri pertanian, nilai persatuan ini ditandai
dengan adanya serikat pekerja. “Serikat Pekerja” adalah suatu organisasi yang
dibentuk oleh pekerja, dari pekerja dan untuk pekerja yang bertujuan untuk
melindungi pekerja, memperjuangkan kepentingan pekerja serta merupakan salah
satu pihak dalam bekerja sama dengan perusahaan (Yulandini, 2010). Dalam
hal ini, masing-masing pekerja tidak dibedakan karena golongan, keyakinan,
politik, paham, aliran, agama, suku maupun jenis kelamin (Anonim, 2012).
4. Nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
Dalam bidang industri pertanian, nilai sila keempat ini ditandai
dengan adanya peranan organisasi dalam mencapai tujuan yang telah disepakati
bersama. Keorganisasian dalam suatu industri pertanian disesuaikan dengan
prinsip musyawarah dan mufakat. Hal ini dilakukan karena dapat menghilangkan
perbedaan-perbedaan dan mengembangkan persamaan-persamaan dalam rangka
menciptakan keharmonisan antara pekerja dan pengusaha. Hubungan ini meyakini
bahwa perselisihan yang timbul dapat diselesaikan melalui musyawarah dan
mufakat, serta tidak diselesaikan dengan cara pemaksaan oleh satu pihak kepada
pihak lain (Anonim, 2012).
5. Nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Tercermin dalam pembagian hasil secara merata dalam perusahaan.
Mengenai pendapatan yang didapat perusahaan dengan gaji yang diperoleh tenaga
kerja. Dalam hal bagi hasil, pihak perusahaan harus dapat membagi hasil yang
sesuai dengan fungsi dan prestasi masing-masing pekerja. Sehingga
hasil yang didapat bisa dinikmati bersama oleh pengusaha dan para pekerja
sesuai dengan upaya yang telah dilakukan. Pembagian hasil ini diharuskan serasi
dan seimbang, apabila tidak serasi dan seimbang akan muncul berbagai dampak
seperti demo buruh bahkan mogok kerja. Tindakan dalam meratakan keuntungan pada
semua pihak sesuai dengan fungsi dan prestasinya dianggap sangat penting untuk
mencapai suatu keadilan.
Referensi :
Sumarsono, s.,et.al.
2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka
Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih, anda tidak menggunakan kata-kata berbau SARA. Komentar anda sangat membangun kami