Mungkin sebagian dari anda
khususnya teman-teman tidak mengerti apa itu kalpataru. Mari saya jelaskan
sedikit !
Kalpataru adalah
penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau kelompok yang
berhasil dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. Penghargaan ini biasa
diberikan setiap tanggal 5 juni yang bertepatan dengan hari lingkungan
hidup. Pemerintah mencantumkan hal tersebut dalam Undang-Undang No. 23
tahun 1997 Pasal 10 huruf ( i ) yang berbunyi :
“Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah berkewajiban memberikan penghargaan kepada orang atau kelompok yang berjasa di bidang lingkungan hidup “
Kalpataru berasal dari bahasa sansekerta yang berarti pohon kehidupan, dimana lambang kalpataru terdapat dalam relief candi mendut
Kalpataru dibagi menjadi 4 kategori :
1. Perintis lingkungan
Penghargaan ini diberikan kepada seseorang (bukan pegawai negeri /
pejabat / petugas) yang telah memberikan kontribusi berupa pemikiran dan
tindakan terhadap lingkungan, dimana pemikiran dan tindakan tersebut belum
pernah ada sebelumnya
2. Pengabdi Lingkungan
Diberikan kepada petugas / penyuluh lingkungan yang luar biasa,
dimana apa yang mereka usahakan terhadap lingkungan jauh melebihi dari tugas
yang mereka terima
3. Penyelamat Lingkungan
Penghargaan ini diberikan kapada masyarakat tertentu yang telah
berhasil menyelamatkan lingkungan dari kerusakan
4. Pembina Lingkungan
Diberikan kapada pengusaha / tokoh organisasi formal yang telah
berupaya dalam usaha pelestarian lingkungan
Syarat lain ilah penerima penghargaan ini adalah warga Indonesia, serta melakukan upaya pelestarian secara berkelanjutan artinya tidak berhenti sampai di situ saja. Semoga penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi penerima maupun yang belum menerima dan bagi kita semua untuk tetap menjaga dan melistarikan lingkungan kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih, anda tidak menggunakan kata-kata berbau SARA. Komentar anda sangat membangun kami