Minggu, 04 Oktober 2009

Vaksin Meningitis

Meningtis meningokokus adalah penyakit radang selaput otak dan selaput sum-sum tulang yang terjadi secara akut dan cepat menular. Penyakit ini di sebabkan oleh kuman Neisseria meningitidis yang terdiri dari banyak serogrup dan yang sering menyebabkan penyakit adalah serogrup A, B, C, Y dan W-135. Kemudian, dibuatlah sebuah vaksin yang dinamakan Vaksin Meningitis untuk menghilangkan penyakit tersebut. Vaksin meningitis yang digunakan adalah vaksin bivalen yang terbuat dari kuman N. meningitidisserogrup A dan C. Sejak tahun 1994, telah dilakukan pemeriksaan usap nasofaring terhadap orang kontak dari kloter yang di dalamnya terdapat penderita meningitis meningokokus setiba di Indonesia, untuk mencegah masuknya kuman penyebab meningitis ke Indonesia.

            Nah masalahnya, Vaksin meningitis ini mengandung enzim babi. Ketika tidak ada vaksin lain yang dapat digunakan untuk mengobati penyakit Mengitis Meningokokus, maka solusi satu-satunya ada pada vaksin yang tengah menjadi rising star saat ini. Dalam Islam sendiri hal ini dinyatakan sebagai keadaan darurat. Allah menjelaskan dalam firmannya yang berbunyi,
Barang siapa terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka tidak ada dosa atasnya, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Pengasih.” (Al-Baqarah: 173).

            Wajar saja bila hal ini akan menimbulkan sebuah kegemparan yang begitu hebat karena pada hakikatnya pengembang awal vaksin ini adalah negara barat yang notabenenya tidak mengenal halal-haram. Sebelumnya pun telah diadakan sebuah penelitian bahwa enzim tersebut juga ada pada sapi. Tetapi para ilmuwan barat tetap memakai babi karena 96 % DNA babi mirip dengan DNA manusia.

Mungkin bagi sebagian kalangan umat Islam, alasan barat menggunakan babi tidak dapat di terima akal, karena pada dasarnya hewan babi jelas diharamkan dan dapat membahayakan bagi orang yang mengkonsumsinya. Di samping itu, hewan babi juga mengandung parasit dan kotoran dalam tubuhnyayang lebih membahayakan diri parasit dan kotoran sapi atau kerbau.

Namun titik cerah itu sudah mulai menampakkkan wajahnya dimana Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diwakli oleh lembaga fatwa dan LPPOM akan melanjutkan pertemuan dengan pemerintah, yang diwakili oleh Departemen Kesehatan dan Departemen Agama untuk membahas permasalahan vaksin mengitis ini. MUI mendesak kepada pemerintah supaya mengadakan vaksin yang bebas dari unsur babi. Dengan ini diharapkan hasilnya kan melegakan semua pihak khususnya kaum muslimin  


Oase/Agustus‘09/17

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih, anda tidak menggunakan kata-kata berbau SARA. Komentar anda sangat membangun kami