Meningtis meningokokus adalah penyakit radang
selaput otak dan selaput sum-sum tulang yang terjadi secara akut dan cepat
menular. Penyakit ini di sebabkan oleh kuman Neisseria
meningitidis yang terdiri
dari banyak serogrup dan yang sering menyebabkan penyakit adalah serogrup A, B,
C, Y dan W-135. Kemudian, dibuatlah sebuah vaksin yang dinamakan Vaksin
Meningitis untuk menghilangkan penyakit tersebut. Vaksin meningitis yang
digunakan adalah vaksin bivalen yang terbuat dari kuman N. meningitidisserogrup A dan C.
Sejak tahun 1994, telah dilakukan pemeriksaan usap nasofaring terhadap orang
kontak dari kloter yang di dalamnya terdapat penderita meningitis meningokokus
setiba di Indonesia, untuk mencegah masuknya kuman penyebab meningitis ke
Indonesia.
Nah masalahnya, Vaksin
meningitis ini mengandung enzim babi. Ketika tidak ada vaksin lain yang dapat
digunakan untuk mengobati penyakit Mengitis Meningokokus, maka solusi
satu-satunya ada pada vaksin yang tengah menjadi rising star saat ini. Dalam
Islam sendiri hal ini dinyatakan sebagai keadaan darurat. Allah menjelaskan
dalam firmannya yang berbunyi,
“Barang siapa terpaksa dengan tidak sengaja
dan tidak melewati batas, maka tidak ada dosa atasnya, karena sesungguhnya
Allah Maha Pengampun dan Maha Pengasih.” (Al-Baqarah: 173).
Wajar saja bila hal ini akan menimbulkan sebuah kegemparan yang begitu hebat
karena pada hakikatnya pengembang awal vaksin ini adalah negara barat yang
notabenenya tidak mengenal halal-haram. Sebelumnya pun telah diadakan sebuah
penelitian bahwa enzim tersebut juga ada pada sapi. Tetapi para ilmuwan barat
tetap memakai babi karena 96 % DNA babi mirip dengan DNA manusia.
Mungkin bagi sebagian kalangan umat Islam, alasan barat menggunakan babi
tidak dapat di terima akal, karena pada dasarnya hewan babi jelas diharamkan
dan dapat membahayakan bagi orang yang mengkonsumsinya. Di samping itu, hewan
babi juga mengandung parasit dan kotoran dalam tubuhnyayang lebih membahayakan
diri parasit dan kotoran sapi atau kerbau.
Namun titik cerah itu sudah mulai menampakkkan wajahnya dimana Majelis
Ulama Indonesia (MUI) yang diwakli oleh lembaga fatwa dan LPPOM akan
melanjutkan pertemuan dengan pemerintah, yang diwakili oleh Departemen
Kesehatan dan Departemen Agama untuk membahas permasalahan vaksin mengitis ini.
MUI mendesak kepada pemerintah supaya mengadakan vaksin yang bebas dari unsur
babi. Dengan ini diharapkan hasilnya kan melegakan semua pihak khususnya kaum
muslimin
Oase/Agustus‘09/17
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih, anda tidak menggunakan kata-kata berbau SARA. Komentar anda sangat membangun kami